Thursday, March 13, 2008

Menggali Kubur Sendiri


KOMPAS Kamis, 6 Maret 2008

Maria Hartiningsih/Sri Hartati Samhadi

Di negara mana pun, termasuk di negara maju, pertambangan adalah masalah rumit. Di Indonesia, pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung merupakan contoh yang paling jelas dari kerumitan itu.

Krisis moneter tahun 1997 yang dibarengi jatuhnya harga berbagai komoditas unggulan lokal, seperti lada dan karet, membuat banyak warga mencari sumber penghidupan lain. Sedikitnya 32.000 petani dalam setahun berubah profesi menjadi penambang di tambang-tambang inkonvensional (TI) atau tambang rakyat tak berizin.

Aktivitas TI marak sejak tahun 2000-an. Awalnya dipicu jatuhnya harga timah di pasar dunia. Potensi galian tambang timah darat dianggap tak ekonomis kalau dikerjakan oleh PT Timah sendiri, karena itu kemudian diserahkan kepada kontraktor lokal (tambang karya/ TK). Namun, kebijakan PT Timah menerapkan target produksi dengan sistem pembelian ditambah bonus produksi memicu TK mengejar bonus dengan menampung hasil galian liar.

Pada tahun 1999, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan timah sebagai komoditas strategis, Bupati Bangka saat itu, Eko Maulana Ali, sekarang Gubernur Provinsi Bangka Belitung, memberikan izin aktivitas penambangan skala kecil.

Data Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tahun 2001 memperlihatkan, dari sekitar 70.000-an unit tambang rakyat, yang berizin hanya sekitar 30 persen. Tanpa pengawasan dan pembinaan, TI menjamur dan beroperasi di mana-mana. Yang digunakan tak lagi alat-alat tradisional, tetapi juga peralatan modern seperti eskavator.

Dari aspek ekologis, TI menjadi penyumbang terbesar kerusakan lahan dan hutan yang mencapai 150.000 hektar (data tahun 2006) atau 30 persen luas wilayah hutan Bangka Belitung (Babel). Program kehutanan dan pertanian tidak jalan karena tidak jelasnya alokasi dan penetapan wilayah TI.

Kegiatan TI juga mengakibatkan pencemaran air permukaan dan perairan umum. Lahan menjadi tandus, kolong-kolong (lubang-lubang menganga bekas penambangan) tak terawat, terjadi abrasi pantai, dan kerusakan cagar akan yang untuk memulihkannya dibutuhkan waktu setidaknya 150 tahun.

Galian timah telah mencemari 15 sungai, 10 di antaranya berada di Pulau Bangka. Pencemaran terus meningkat. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebutkan, 10 tahun lalu terdapat 887 kolong, 789 di antaranya digunakan untuk MCK oleh warga masyarakat. Pada tahun 2006, 11,5 persen dari jumlah penderita malaria secara nasional berada di wilayah itu.

Dampak sosial seperti prostitusi, pencurian, dan masalah kesehatan meningkat, di samping konsumtivisme dan terkikisnya nilai-nilai positif lokal karena terbentuk budaya serba ingin keuntungan instan dalam masyarakat.

Namun, TI adalah lapangan kerja bagi masyarakat dan menghidupkan ekonomi lokal. Lebih dari 70 persen penduduk di setiap desa hidup dari TI. Sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan di Babel mencapai lebih dari 80 persen, sebagian besar bersumber dari TI. Volume perputaran uang karena TI mencapai Rp 10 miliar per hari.

Keberadaan TI tetap dipelihara karena menghidupi banyak pihak dalam pola hubungan yang saling menguntungkan, mulai dari pemda, politisi, cukong, preman, para penambang, pedagang, hingga pekerja warung remang-remang. Perusahaan konsesi tambang pun diuntungkan. Mereka memanfaatkan TI untuk memenuhi kuota produksi yang tak mampu mereka capai.

Sekitar 75-85 persen produksi PT Timah dan PT Koba Tin, dua perusahaan yang memperoleh izin resmi, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986, yang merupakan operasionalisasi UU No 11/1967 tentang Pertambangan, dipasok oleh TI. Jadi, rakyat bukan penanggung jawab satu-satunya atas kehancuran lingkungan di Babel.

Daya rusak

Situasi lingkungan yang karut-marut di Babel, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, adalah akibat tidak diperhatikannya reklamasi dan penatagunaan lahan pascatambang. Kewajiban reklamasi lahan bekas tambang tak berjalan seperti yang diatur SK Dirjen DJPU No 336.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi.

Namun, ketentuan reklamasi pascatambang di negara mana pun tak ada yang jalan. Bahkan, di AS, baru 500 pertambangan yang teridentifikasi dari 12.000 tambang yang ditinggalkan.

Melalui Bureau of Land Management (BLM), setiap tahun Pemerintah AS membuat program Abandoned Mine Lands (AML) yang setiap tahunnya membutuhkan dana setara dengan Rp 90 miliar-Rp 120 miliar untuk memastikan pertambangan yang ditinggalkan itu tidak berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup di sekitarnya. Pemerintah AS juga ditekan warga untuk mengganti UU Pertambangan yang usianya lebih dari 120 tahun.

Di banyak negara, perizinan baru pertambangan tidak lagi dikeluarkan karena, meskipun dipromosikan menggunakan ”kerangka kerja pertambangan yang berkelanjutan”, pada kenyataannya kegiatan pertambangan memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap kondisi sumber daya alam vital yang lain, khususnya air dan tanah.

Pemerintah di berbagai negara mulai menyadari bahwa izin pertambangan yang dikeluarkan tak bisa selalu dikontrol. Dengan teknologi mutakhir, jumlah deposit tambang yang tereksplotasi semakin besar dan wilayah yang bisa dieksplorasi semakin luas. Aktivitas pertambangan kerap memasuki wilayah hutan, kawasan tangkapan air, dan pegunungan, khususnya di wilayah milik suku asli dan masyarakat adat, yang dalam banyak kasus mereka selalu dikalahkan.

Eskalasi proyek-proyek pertambangan besar tahun-tahun terakhir ini sangat mencemaskan. Korporasi Trans-Nasional di bidang pertambangan secara agresif menyerbu wilayah-wilayah Selatan yang kaya mineral. Negara-negara Selatan harus membuka wilayahnya kepada investor asing karena desakan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan multilateral.

Kita tidak tahu apakah PP No 2/2008 semata-mata terkait dengan Keppres No 41/2004, atau ada desakan lain, atau bahkan seluruh peraturan dalam rezim deforestasi ini dibuat karena adanya desakan langsung mau pun tak langsung dari pihak luar.

Apa pun di balik itu, seharusnya diingat bahwa kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan jangka pendek. Cadangan mineral akan habis, dan lingkungan luluh lantak. Itulah kuburan yang digali sendiri oleh manusia.

No comments: